Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Nadiem Makarim

Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam sidang putusan praperadilan yang akan dibacakan Senin mendatang.

Perwakilan tim hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai penetapan tersangka mantan Mendikbudristek itu tidak sah.

“Sejak awal sidang praperadilan, Kejaksaan Agung tidak pernah memberikan penjelasan resmi tentang perbuatan spesifik yang dituduhkan dan dasar penetapan tersangka,” kata Dodi di Jakarta, Jumat (10/10).

Ia menilai proses penyidikan cacat hukum, baik secara formil maupun materiil, karena tidak didukung alat bukti yang cukup dan belum ada perhitungan resmi kerugian negara.

“Mengingat tindak pidana korupsi adalah delik materiil, ini ibarat seseorang ditetapkan tersangka pembunuhan tapi tidak ada yang mati,” ujarnya.

Dodi menyebut unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi karena tidak ada hitungan resmi dari lembaga berwenang. Pandangan itu sejalan dengan keterangan ahli pidana Chairul Huda yang dihadirkan tim hukum Nadiem.

Chairul menjelaskan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar dugaan (potential loss).

“Jika penetapan tersangka hanya berdasar hasil ekspose, itu bentuk kesewenang-wenangan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Chairul.

Dalam perkara ini, 12 tokoh antikorupsi juga mengajukan amicus curiae kepada hakim praperadilan. Mereka menilai dua alat bukti yang digunakan Kejagung tidak cukup kuat dan proses praperadilan kerap gagal mengawasi penggunaan diskresi penyidik.

Sementara itu, Kejagung mengaku telah menerima pengembalian uang terkait kasus tersebut.

“Memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Namun, ia belum membeberkan jumlah pastinya. “Nanti kalau sudah naik ke dakwaan, akan terungkap di persidangan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *