Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Nadiem Minta Proses Hukum Transparan

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim, MR & Partners Law Office dan Hotman Paris & Partners, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertujuan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Kami menghormati proses peradilan dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap klien kami dilaksanakan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, di Jakarta, Kamis (25/9).

PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Pokok permohonan yang diajukan antara lain meminta pengadilan memeriksa keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidik dalam penyidikan.

Dodi menilai penetapan tersangka tidak sah karena tidak didukung minimal dua alat bukti, termasuk tidak adanya hasil audit kerugian negara dari BPK maupun BPKP.

Ia juga meminta media dan publik menghormati asas praduga tak bersalah.

“Melalui persidangan yang terbuka, transparan, dan adil, tentunya masyarakat akan dapat memperoleh informasi secara benar terhadap perkembangan kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati gugatan tersebut.

“Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Sebetulnya ini juga merupakan check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (23/9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *