Lanjutkan Reklamasi Pulau G, Luhut Dianggap Hanya Mengakomodir Kepentingan Pengembang

download-5

Mediatama – Keputusan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan yang memutuskan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, dianggap hanya untuk mengakomodasi kepentingan pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak usaha milik PT Agung Podomoro Land Tbk.

Anggapan tersebut diungkapkan oleh Manajer Penanganan Kasus dan Emergency Response Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Edo Rakhman. Pasalnya, mantan presiden direktur Agung Podomoro, Ariesman Widjaja saat ini telah divonis dalam kasus suap terkait pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta.

“Luhut hanya mengakomodir kepentingan pengembang. Padahal, pengembang sudah divonis,” kata Edo saat memberikan keterangan pers, Kamis (15/9).

Selain mengakomodir kepentingan pengembang, Luhut juga dinilai telah mengabaikan amanat yang diberikan Presiden Joko Widodo dengan mengatakan bahwa reklamasi Pulau G tidak perlu menunggu hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Untuk membenarkan keputusanya, Luhut bahkan mengklaim telah mendapat restu dari tujuh kementrian dan lembaga untuk melanjutkan reklamasi Pulau G. Tujuh kementerian dan lembaga yang dimaksud Luhut adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Perusahaan Listrik Nasional (PLN).

“NCICD dari Bappenas baru akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi pada Oktober nanti. Jadi ini pertanyaan besar, kenapa terkesan dipaksakan? Padahal, KLHK dan KKP posisinya masih belum mau melanjutkan,” ujar Edo. (*)

Bagikan:

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *