MK Pertimbangkan Panggil Tim KPRP dalam Sidang Uji Materi UU Polri
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan memanggil Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan majelis hakim sebelumnya telah membahas rencana pemanggilan Tim KPRP karena substansi perkara dinilai berkaitan dengan laporan reformasi Polri yang tengah disusun tim tersebut.
“Sebenarnya kami dari majelis juga sudah memutuskan untuk memanggil Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri,” kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, keputusan itu dibahas sebelum laporan Tim KPRP diserahkan kepada Presiden.
“Kan kemarin ketika ini kami putuskan, memang laporan itu belum diserahkan ke Presiden,” ujarnya.
Suhartoyo menambahkan kepastian pemanggilan Tim KPRP masih akan diputuskan dalam rapat hakim konstitusi setelah sidang berlangsung.
Selain Tim KPRP, MK juga akan mendengarkan keterangan dari institusi Polri yang mengajukan diri sebagai pihak terkait melalui Kapolri.
Sidang mendengarkan keterangan Polri dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni pukul 10.30 WIB.
“Untuk permohonan ini mungkin belum ada untuk pemohon mengajukan ahli. Karena kami dari majelis hakim masih akan mendengarkan institusi Polri sendiri yang mengajukan diri sebagai pihak terkait yang diajukan oleh Kapolri,” katanya.
MK juga menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengar tambahan keterangan dari DPR dan Presiden pada hari yang sama.
“Tapi yang kedua (untuk Tim KPRP) itu masih tentatif, akan kami pastikan lagi di rapat hakim,” tambah Suhartoyo.
Uji materi UU Polri ini diajukan lima advokat yang meminta agar kedudukan Polri tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka menilai posisi Polri di bawah Presiden berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif, khususnya terhadap advokat yang menangani perkara yang berseberangan dengan pemerintah.
Dalam sidang sebelumnya, DPR dan Presiden menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden sudah sesuai konstitusi dan merupakan konsekuensi sistem pemerintahan presidensial.

