OJK Pastikan Dana Nasabah Aman di Rekening Dormant
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dana nasabah di rekening tidak aktif atau dormant tetap aman. OJK juga tengah menyiapkan pengaturan baru untuk memperjelas prosedur pengelolaan rekening tersebut.
“OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant, OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/8).
Dian menegaskan perbankan memiliki prosedur yang diawasi OJK dalam menangani rekening dormant, baik dari sisi keamanan data, akses nasabah, maupun integritas sistem keuangan.
“OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan rekening dormant tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, sinergi antar lembaga menjadi kunci menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan.
“OJK bersama pemerintah akan memastikan keamanan dan ketenangan, kepastian, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan dengan bank, dan memastikan agar bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Dian.
OJK menegaskan kewenangan pengawasan perbankan itu sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, kinerja perbankan nasional dinilai masih sehat, tercermin dari rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) 199,04 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) 129,59 persen, jauh di atas ambang batas 100 persen per Juni 2025.

