Bareskrim Bongkar Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan rekening dormant pada salah satu bank pelat merah di Jawa Barat dengan nilai mencapai Rp204 miliar.
“Perkara tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (25/9).
Sebanyak sembilan tersangka ditetapkan. Dua di antaranya karyawan bank, yakni AP (50) selaku kepala cabang pembantu dan GRH (43) selaku consumer relations manager. Lima tersangka lain adalah eksekutor: C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sementara DH (39) dan IS (60) berperan mencuci uang hasil kejahatan.
Satu pelaku lain berinisial D masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka C dan DH diketahui juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.
Helfi menjelaskan modus operandi dilakukan dengan menargetkan dana di rekening dormant di luar jam operasional bank.
“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp204 miliar, 22 ponsel, satu harddisk internal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu notebook.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari UU Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

