OJK Segera Koordinasikan Pemblokiran 4.000 Rekening Terkait Bos Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera berkoordinasi untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening yang digunakan oleh dua tersangka kasus judi online berinisial OHW dan H, yang ditangkap Polri pada awal Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK akan bekerja sama dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yaitu Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terkait rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK. Jumlah rekening yang digunakan pelaku cukup banyak, lebih dari 4.000,” kata Friderica pada Minggu (25/5).
Ia menegaskan bahwa OJK mendukung penuh langkah hukum Polri terhadap dua bos judi online yang mengoperasikan 12 situs, termasuk ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
“OJK mendukung penindakan terhadap dua pelaku yang terbukti menjalankan operasi judi online yang merugikan masyarakat,” ujar Friderica.
Pada 7 Mei, Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online, yakni OHW selaku komisaris PT A2Z ST dan H selaku direktur perusahaan tersebut.
“Keduanya ditangkap karena mendirikan dan mengelola perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Melalui anak usaha PT A2Z ST, yaitu PT TGC, kedua tersangka memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital.
Polri telah menyita dana sebesar Rp530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening pada 22 bank, dengan nilai objek Rp250,55 miliar. Selain itu, 197 rekening di delapan bank diblokir.
Polisi juga menyita obligasi senilai Rp276,5 miliar dan empat mobil, terdiri dari satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit BYD.

