OJK Blokir Dana Korban Penipuan Digital Rp811,1 Miliar
MEDIATAMA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana korban scam atau penipuan digital yang berhasil diblokir melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencapai Rp811,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban.
“Total dana korban yang berhasil diblokir (sepanjang Indonesia Anti-Scam Center/IASC beroperasi) sebesar Rp811,1 miliar sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar (dana dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan),” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
OJK telah menerima 702,34 ribu laporan penipuan. Sebanyak 1,37 juta rekening dilaporkan dan terverifikasi, dengan 702,83 ribu rekening telah diblokir. IASC juga menemukan 173.718 nomor telepon yang dilaporkan korban.
Dalam pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, OJK pada periode 1 Januari-13 September 2026 memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 52 sanksi denda kepada 44 PUJK. Sebanyak 157 PUJK juga mengganti kerugian konsumen dengan total Rp82,96 miliar.
Sementara itu, hingga 30 September 2026, OJK menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, terdiri atas 31.571 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.645 investasi ilegal, dan 222 gadai ilegal.
“Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Dicky.

