Polisi Tahan 3 Eks Petinggi eFishery Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp15 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tiga mantan petinggi startup eFishery karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut adalah mantan CEO Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hardian Raditya, dan mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.

“Ketiga tersangka sudah kami tahan sejak Kamis, 31 Juli 2025,” kata Helfi di Jakarta, Selasa (5/8).

Menurut Helfi, mereka diduga bersama-sama melakukan mark up atau penggelembungan nilai investasi di PT eFishery, sehingga menipu investor dan menggelapkan dana.

“Jumlah dana yang diduga digelapkan sementara ini sebesar Rp15 miliar,” ungkapnya.

Helfi menambahkan, kasus ini dilaporkan oleh pihak internal eFishery sendiri. Namun, penyidik belum bisa membeberkan detail lebih lanjut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Saat ini kami masih mendalami kasusnya, termasuk melakukan audit keuangan dan melacak penggunaan dana. Kami juga bekerja sama dengan PPATK untuk menganalisis aliran uangnya,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery terungkap setelah adanya laporan dari seorang whistleblower. Investigasi awal oleh lembaga independen FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hingga 600 juta dolar AS dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *