Polri Proses Hukum 583 Orang Usai Demo Ricuh

Polri menetapkan 583 orang sebagai tersangka usai kericuhan demonstrasi akhir Agustus 2025.

“Dari 5.444 yang diamankan, tinggal 583 yang saat ini dalam proses hukum, baik di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9).

Dedi menjelaskan Bareskrim Polri tengah menganalisis data untuk mengungkap aktor intelektual, penyandang dana, hingga operator lapangan.

“Proses pembuktian secara ilmiah merupakan suatu keharusan bagi penyidik agar kasus ini bisa maju ke persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan penyidik juga memilah status hukum 583 orang tersebut, termasuk jika ada anak di bawah umur.

“Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI agar bisa melihat secara objektif kondisi-kondisi tersangka tersebut,” ungkap Dedi.

Menurutnya, khusus anak-anak yang ditahan akan diprioritaskan melalui keadilan restoratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *