Revisi UU Hak Cipta Antisipasi Tantangan AI dan Era Digital

Kementerian Hukum tengah merevisi Undang-Undang Hak Cipta untuk menjawab tantangan era digital, termasuk isu kecerdasan buatan (AI), karya cipta digital, dan tata kelola royalti.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menegaskan hak cipta menjadi kunci pelindungan karya.

“LMK dan LMKN berperan vital memastikan hak ekonomi para pencipta terlindungi,” ujarnya dalam IP Talks, Kamis (14/8).

Ia mengingatkan pentingnya literasi masyarakat agar memahami kewajiban menggunakan karya secara legal.

Wakil Ketua LMKN Pencipta, Dedy Kurniadi, menekankan perlunya sistem royalti yang transparan dan akuntabel.

“Kuncinya kolaborasi solid antara LMK, pemerintah, dan platform digital,” katanya.

Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad Ramli, menyebut ekosistem hak cipta harus dibangun dengan kepastian hukum, keberpihakan pada pencipta, dan kesadaran konsumen.

“Era digital adalah dua sisi mata uang yang menyimpan tantangan pembajakan sekaligus peluang global,” ujarnya.

IP Talks bertema Pelindungan Kreativitas di Era Digital: Tantangan dan Peluang menjadi bagian dari IP Xpose Indonesia yang menghadirkan pakar hukum, pelaku industri kreatif, platform digital, dan LMKN untuk memperkuat ekosistem hak cipta di tengah perkembangan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *