Puan: RUU Hak Cipta Jawab Tantangan Era Digital

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani mengatakan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disusun untuk menjawab tantangan di era digital sekaligus memperkuat perlindungan bagi pencipta dan pelaku industri kreatif.

“RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan,” kata Puan di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, RUU tersebut akan memperkuat tata kelola royalti agar lebih transparan dan akuntabel sehingga hak ekonomi pencipta dapat tersalurkan dengan baik.

“Kami juga memastikan bahwa royalti pencipta tidak pernah hilang. Meskipun penciptanya belum teridentifikasi, negara menjaga hak ekonomi mereka hingga mereka ditemukan,” ujarnya.

Selain itu, RUU Hak Cipta juga mengatur tanggung jawab platform digital terhadap karya kreatif, perlindungan karya jurnalistik, serta pengaturan terkait kecerdasan artifisial dan hak cipta.

Puan menegaskan pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kami ingin mendengar suara pencipta, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat luas dalam proses pembahasan ini. Ini bukan regulasi yang tergesa-gesa,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *