Baleg Bentuk Panja RUU Hak Cipta, Pembahasan Ditargetkan Rampung Desember 2026

MEDIATAMA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Wakil Ketua Baleg Martin Manurung ditetapkan sebagai Ketua Panja dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

“Tim panja di sini sudah saya terima. Dengan ini dapat kami sampaikan juga bahwa Ketua Panja Pembahasan RUU Hak Cipta adalah Bapak Martin Manurung,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Bob mengatakan Panja akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Hak Cipta secara terbuka. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui perkembangan pembahasan revisi regulasi tersebut.

Pembahasan lanjutan akan dijadwalkan pada masa sidang berikutnya yang dimulai November 2026. Baleg menargetkan pembahasan RUU Hak Cipta dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026.

Martin mengatakan revisi UU Hak Cipta diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan digitalisasi dan transformasi teknologi, termasuk mengatur kewajiban serta tanggung jawab platform digital guna mencegah pelanggaran hak cipta.

RUU tersebut juga diarahkan untuk memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, termasuk terhadap karya jurnalistik. Selain itu, regulasi tersebut mencakup perlindungan ekspresi budaya tradisional serta ciptaan berbasis kecerdasan buatan (AI).

“RUU tentang Hak Cipta pada prinsipnya mengatur hak ekonomi, hak moral, pengelolaan lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa. RUU tentang Hak Cipta menjadi landasan hukum dalam melindungi hak pencipta dan pengguna karya,” kata Martin.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Salah satunya adalah pengaturan kelembagaan lembaga manajemen kolektif (LMK) dan komite manajemen kolektif nasional (KMKN), termasuk pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti hak cipta.

Eddy, sapaan Edward, juga menyebut perlunya pengaturan dana abadi royalti untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan pengelolaan royalti. Selain itu, pengaturan mengenai AI dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta.

Ia turut menyoroti penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari penyesuaian regulasi dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital.

Eddy menjelaskan DIM RUU Hak Cipta dari pemerintah berjumlah 1.117 butir, terdiri atas 558 DIM tetap, 91 DIM yang diubah, 143 DIM yang diusulkan untuk dihapus, 181 DIM substansi baru, dan 144 DIM bersifat redaksional.

“RUU Hak Cipta menjadi salah satu prioritas dalam rangka menghadirkan regulasi yang mampu sejalan dengan perkembangan teknologi, penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, serta standar perlindungan hak cipta internasional,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *