|

Video Gadis ABG Usia 14 Tahun Diperkosa Dua Pemuda Mabuk

https://www.youtube.com/watch?v=lYFTTA1ifeY

Video Journalist : Eko Purwanto

Jepara, Mediatama – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara, mengamankan dua orang pemuda yang nekat mencabuli anak baru gede (ABG) yang masih berusia 14 tahun, setelah terpengaruh minuman keras.

 

Kedua pelaku yaitu Fahrudin Aziz alias Badak (20) warga Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan dan Muhammad Syaiful Ilhami (20) warga Desa/Kecamatan Tahunan. Sementara korban yakni DP (14) warga Desa Mantingan Kecamatan Tahunan.

Perbuatan ini bermula saat kedua tersangka bersama dengan saksi lain L, tengah asik nongkrong di jembatan sambil menenggak minuman keras pada hari Sabtu (30/04). Ditengah pesta miras, pelaku FA melihat korban DP lewat dengan menaiki sepeda motor, kemudian korban dihentikan oleh tersangka FA dan mengambil kunci motor korban. Pelaku FA berani menghentikan korban DP, karena keduanya sudah saling kenal.

“Setelah berhenti, pelaku FA memegang tangan korban dan mengajaknya masuk ke rumah kosong yang berjarak tidak jauh dari jembatan. Di dalam rumah kosong tersebut, tersangka mencabuli korban,” terang Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin, saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Jum’at (3/06).

Korban sendiri terpaksa menuruti perintah pelaku setelah diancam, jika kunci motor yang diambil pelaku tidak akan dikembalikan jika korban tidak menuruti perintah pelaku. Korban DP pun akhirnya terpaksa menuruti permintaan pelaku FA. Setelah melakukan aksinya, pelaku FA dan korban keluar dari rumah kosong itu. Namun, saat keduanya akan pergi, datang pelaku MSI tak lain teman dari FA sendiri dan turut mencabuli korban di tempat yang sama. Selesai melakukan perbuatan bejatnya, korban bersama pelaku MSI keluar dari rumah menuju jembatan. Setelah itu pelaku FA memberikan kunci motor korban.
Samsu menambahkan, akibat perbuatannya, kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 86 jo Pasal 76 UU tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini sudah dalam proses penyidikan dan pemberkasan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuh Samsu. (fer)

Bagikan:

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *