Viva Yoga Dukung Capres-Cawapres Minimal Diusung Dua Parpol
MEDIATAMA – Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mendukung usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029 minimal diusung dua partai politik peserta pemilu.
Viva Yoga mengatakan ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dengan demikian di Pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden,” kata Viva Yoga di Jakarta, Senin.
Menurut dia, usulan minimal dukungan dua partai merupakan bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy dan dapat ditetapkan melalui kesepakatan partai politik peserta pemilu.
Ia mengatakan MK juga menegaskan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara nasional. Partai politik tetap dapat mengusulkan pasangan calon secara mandiri maupun bergabung, sepanjang tidak menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.
“Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menyebut adanya wacana pencalonan presiden dan wakil presiden didukung sedikitnya dua fraksi partai politik. Ia menilai wacana tersebut layak dipertimbangkan.
“Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9).

