Deddy Sitorus Usulkan Batas Atas Dukungan Parpol untuk Pilpres
MEDIATAMA – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menilai usulan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang didukung minimal dua partai politik perlu disertai batas atas agar Pilpres dapat diikuti lebih dari dua pasangan calon.
“Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah,” kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, tanpa batas atas, sejumlah besar partai politik dapat bergabung mengusung satu pasangan calon sehingga tetap berpotensi hanya menghasilkan dua pasangan calon. Partai nonparlemen pun dinilai berpotensi harus bergabung ke salah satu kubu.
Deddy mengatakan persyaratan minimal dua parpol tetap diperlukan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden memiliki dukungan parlemen untuk menjalankan pemerintahan.
“Dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut adanya wacana pencalonan presiden didukung sedikitnya dua fraksi partai politik. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi juga menyetujui usulan tersebut dengan merujuk Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

