Wamen ATR/BPN: Nusron Tak Hadiri Rapat DPR karena Agenda Terjadwal
MEDIATAMA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI selama dua hari karena memiliki agenda yang telah dijadwalkan.
Ossy mengatakan dirinya ditugaskan mewakili Nusron dalam rapat Komisi II pada Selasa (15/9) dan Rabu. Ia menyebut agenda Menteri ATR/BPN telah disesuaikan dengan jadwal yang sebelumnya ditetapkan.
“Saya hadir di sini, kemarin, mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR/BPN. Dan tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan,” kata Ossy di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Saat ditanya mengenai keberadaan Nusron, Ossy mengatakan perlu mengeceknya kepada Sekretariat Menteri. Namun, ia memastikan Nusron tidak sedang sakit dan komunikasi keduanya tetap berjalan.
“Saya harus cek dengan Sekretariat Menteri, kalau seperti itu,” ujarnya.
“Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya masih dipimpin oleh beliau,” katanya.
Nusron tidak menghadiri rapat Komisi II DPR RI pada Selasa yang membahas antara lain pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset badan usaha milik daerah. Pada Rabu, ia kembali tidak hadir dalam rapat yang membahas penetapan dan penyesuaian rencana kerja serta anggaran Kementerian ATR/BPN.
Ketidakhadiran Nusron terjadi di tengah penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pihak swasta dan politik. KPK juga menduga empat tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Pada Rabu, KPK menyatakan kemungkinan memanggil Nusron dalam penyidikan perkara tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik.

