Pimpinan DPR Tampung Aspirasi Kepala Desa yang Berakhir Masa Jabatan 2027
MEDIATAMA – Pimpinan DPR RI menampung aspirasi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait kepastian kebijakan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027.
“Kami menerima aspirasi dan akan mencoba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai menerima audiensi Kepala Desa AMJ di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut Dasco, aspirasi yang disampaikan mencakup hak kepala desa, penghargaan atas pengabdian, keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan desa, serta waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi saat ini, di mana ada inflasi kemudian dampak global, yang berpengaruh juga pada pelaksanaan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan,” ujarnya.
DPR RI akan meneruskan aspirasi tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait untuk dikoordinasikan dengan tahapan Pilkades. Masukan itu juga akan menjadi bahan pembahasan sesuai kewenangan DPR dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kepala Desa AMJ Indonesia Saifuddin menilai pelaksanaan Pilkades perlu dipertimbangkan secara matang, termasuk dari sisi stabilitas keamanan dan efektivitas penggunaan anggaran negara, daerah, maupun desa.
“Kemudian juga terkait masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa,” kata Saifuddin.
Ia juga mengusulkan agar ketentuan mengenai pengisian penjabat kepala desa ditinjau kembali karena keterbatasan jumlah PNS. Menurut dia, posisi penjabat kepala desa dapat kembali diisi oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang masih menjabat.
“Maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa penjabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” katanya.

