DPR Minta Imigrasi Evaluasi Pengawasan WNA di Bali

MEDIATAMA – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengevaluasi sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali agar penindakan tidak hanya dilakukan setelah pelanggaran menjadi perhatian publik.

“Kalau persoalan WNA sudah berulang kali muncul di Bali, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya WNA-nya, tetapi juga sistem pengawasannya. Negara tidak boleh kalah cepat dengan pelanggaran,” kata Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Mafirion mengapresiasi langkah Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang memimpin operasi pengawasan orang asing di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (27/8) malam. Namun, ia meminta pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dan tidak menggunakan pola “tunggu viral baru bertindak”.

Menurut dia, operasi tersebut harus menjadi momentum bagi jajaran Imigrasi untuk membenahi sistem pengawasan WNA di Bali. Pengawasan, kata dia, perlu dilakukan sejak WNA masuk ke Indonesia, selama berada di Indonesia, hingga meninggalkan wilayah Indonesia.

“Jangan hanya memeriksa paspor dan izin tinggal. Lihat juga aktivitasnya. Dia tinggal di mana, bekerja apa, menjalankan usaha apa, dengan siapa berusaha, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimilikinya,” ujarnya.

Ia meminta Ditjen Imigrasi membangun sistem pengawasan berbasis data dan intelijen, terutama di kawasan dengan konsentrasi WNA seperti Canggu, Kuta, Seminyak, Ubud, dan kawasan pariwisata lainnya.

Data keimigrasian, laporan masyarakat, informasi pemerintah daerah dan kepolisian, pengelola akomodasi, hingga aktivitas usaha WNA, menurut dia, dapat dimanfaatkan untuk deteksi dini.

“Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Kalau masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, berarti sistem pengawasan kita harus dipertanyakan,” katanya.

Mafirion juga meminta pengawasan tidak hanya menyasar pelanggaran administratif seperti overstay, tetapi juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha ilegal, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, gangguan ketertiban umum, serta pelanggaran hukum lainnya.

Ia mendorong koordinasi Imigrasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP, aparat desa dan kelurahan, serta masyarakat diperkuat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

“Imigrasi tidak mungkin bekerja sendirian. Tetapi koordinasi juga jangan hanya rapat dan membuat berita acara. Harus ada operasi bersama, pertukaran data dan tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.

Mafirion juga meminta WNA yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang tidak hanya dideportasi, tetapi juga diproses melalui mekanisme penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, pengawasan yang lebih ketat tidak berarti Indonesia menutup diri terhadap orang asing.

“Kita ‘welcome’ terhadap wisatawan, investor dan orang asing yang datang secara legal dan memberikan manfaat. Tetapi Indonesia bukan negara tanpa hukum. Siapa pun yang datang wajib tunduk pada hukum Indonesia,” katanya.

Ia berharap operasi pengawasan di Canggu menjadi momentum perubahan pendekatan pengawasan WNA di Bali, dari reaktif menjadi preventif dan dari sekadar pemeriksaan dokumen menjadi pengawasan aktivitas secara berkelanjutan.

“Bali jangan sampai menjadi tempat orang asing merasa bebas melakukan apa saja. Negara harus hadir sebelum pelanggaran terjadi, bukan setelah masalah menjadi viral. Jangan sampai masyarakat lokal merasa menjadi tamu di tanahnya sendiri. Ini yang harus dijaga,” ujar Mafirion.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *