Imigrasi Intensifkan Penindakan WNA Terlibat Scamming
MEDIATAMA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengintensifkan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang terlibat jaringan kejahatan siber, termasuk penipuan daring atau scamming, di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan setiap unit pelaksana teknis (UPT) hingga tingkat direktorat didorong menindak setiap pelanggaran WNA melalui sanksi administratif keimigrasian maupun proses pidana.
“Untuk masalah penindakan di setiap UPT dan Direktorat, kita lakukan penegakan hukum secara presisi. Secara normatif kita akan lihat apakah kasusnya masuk ranah administrasi keimigrasian atau pidana,” ujar Hendarsam di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jumat.
Untuk WNA yang terlibat kejahatan siber, Imigrasi menerapkan proses hukum di Indonesia atau deportasi ke negara asal untuk menjalani proses hukum setempat.
“Kalau untuk praktik scamming, contohnya Tiongkok, ada yang kita deportasi dan proses hukum di sana. Karena proses hukum di sana juga berat, bisa 10 tahun sampai seumur hidup. Kita serahkan ke sana, tergantung komunikasi dengan negara terkait,” tutur Hendarsam.
Terbaru, sebanyak 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan yang diduga terlibat penipuan daring diamankan petugas Imigrasi bersama Polresta Pontianak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas WNA dengan izin yang dimiliki.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga WNA asal Malaysia telah overstay dan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Kantor Imigrasi Pontianak kemudian melakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

