Imigrasi Deportasi Buronan Penipuan Asal China Senilai Rp28,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi RI mendeportasi XP, warga negara China yang jadi buronan kasus penipuan senilai 12,7 juta yuan (sekitar Rp28,5 miliar). XP dipulangkan ke Guangzhou lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu kemarin.

“XP ditangkap di Tabanan, Bali, 10 Juli lalu. Ia tidak punya izin tinggal dan merupakan buronan Kejaksaan Guangzhou sejak 2015,” ujar Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman di Jakarta, Minggu (13/7).

Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Subdit Penyidikan dan Kantor Imigrasi Denpasar pada pukul 01.30 WITA. Setelah ditangkap, XP diperiksa dan ditempatkan di ruang detensi sebelum dideportasi.

Menurut Yuldi, proses deportasi mengikuti aturan hukum dan prinsip kemanusiaan, serta bagian dari kerja sama internasional.

“Indonesia bukan tempat pelarian buronan. Kami terus bekerja sama dengan negara lain untuk berbagi data dan menindak pelaku kejahatan lintas negara,” tegasnya.

Penangkapan XP disebut sebagai bukti komitmen Imigrasi RI dalam membantu penegakan hukum global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *