DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang
MEDIATAMA – Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia menjelaskan regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy menyebut pengesahan RUU tersebut sebagai tonggak sejarah baru dalam perjalanan Republik Indonesia. Menurut dia, setelah hampir satu abad bangsa Indonesia mengikrarkan kesatuan identitas kebangsaan melalui Sumpah Pemuda, kini saatnya menyatukan data sebagai salah satu aset penting bagi masa depan bangsa.
Salah satu poin penting dalam UU Satu Data Indonesia adalah pengaturan mengenai Data Dasar Nasional (DDN). DDN dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk berbagai kebutuhan strategis nasional, termasuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, serta distribusi bantuan sosial.
Keberadaan DDN diharapkan membuat para pemangku kepentingan memiliki rujukan data yang lebih konsisten dalam menyusun kebijakan dan menjalankan program.
“Ketika data keliru yang salah bukan hanya angka, tetapi yang terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik,” kata Sturman.
Konsep satu data tidak berarti seluruh data pemerintah harus dipusatkan di satu tempat. Satu data dimaknai sebagai tata kelola data dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, yakni menggunakan standar yang sama agar data dari berbagai instansi dapat saling terhubung dan digunakan bersama.
Standar tersebut mencakup standar data, metadata, kode referensi, dan/atau data induk. UU tersebut juga mengatur sistem katalog data nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh produsen dan wali data, tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.
Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kelurahan dapat menjadi produsen data. Pengelolaan Satu Data Indonesia diharapkan menciptakan tata kelola data yang terpadu.
UU Satu Data Indonesia juga mengatur klasifikasi data menjadi data terbuka, terbatas, dan tertutup. Pembagian tersebut menentukan perlakuan dan akses terhadap masing-masing jenis data, terutama data yang harus dibatasi atau ditutup.
Dalam kelembagaan, UU mengatur pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Penyelenggara tersebut memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif, termasuk mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.
Aspek keamanan dan perlindungan data turut menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut. UU mengatur standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, serta audit kedaulatan data.
Terdapat pula kewajiban pelaporan insiden paling lambat 1 x 24 jam. Penggunaan dan pengendalian akses data juga diatur, termasuk akses terhadap data terbatas serta transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia. Standar keamanan data ditetapkan oleh lembaga yang membidangi keamanan siber dan sandi.
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia juga melibatkan masyarakat. Masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan secara partisipatif, serta memberikan kontribusi data secara sukarela.
Untuk penyelesaian sengketa, mekanisme nonlitigasi menjadi pilihan utama. Mediasi dilakukan paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.
Untuk memastikan ketentuan dalam UU dipatuhi, regulasi tersebut juga memuat sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan Satu Data Indonesia.

