RUU Satu Data Indonesia Disiapkan Jadi Basis Data Nasional Terpadu
Badan Legislasi DPR RI mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dirancang untuk menghasilkan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai acuan utama perencanaan pembangunan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan penyelenggaraan SDI berlandaskan keterpaduan, kedaulatan, desentralisasi, interoperabilitas, rekognisi, dan kepastian hukum.
“Jadi tidak ada lagi penyelenggaraan data yang kemudian hanya dari satu basis, jadi basisnya kita akan ada keterpaduan sehingga menghasilkan sesuatu yang betul-betul memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, SDI juga bertujuan mewujudkan tata kelola data nasional serta mendukung pemerintahan digital yang efisien, transparan, dan akuntabel.
“Kemudian yang penting, memperkuat kedaulatan dan ketahanan nasional melalui pengelolaan DDN yang berdaulat,” katanya.
Menurut Bob, data akan dikumpulkan dari berbagai sumber seperti daerah, desa, dan kementerian/lembaga, lalu dikelola oleh otoritas pusat untuk memastikan validitas dan akurasi.
“Pengumpulannya, data-data tersebut itu desentralisasi, interoperabilitas, itu adalah apa? Membagi pakai. Untuk kepentingan siapa nanti? Semua untuk kepentingan perencanaan pembangunan nasional dan daerah,” ujarnya.

