Rieke Diah Pitaloka Dorong RUU Satu Data Indonesia untuk Perkuat Kedaulatan Data

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia penting untuk memperkuat kedaulatan data nasional serta menjadi dasar pengambilan kebijakan negara yang lebih terintegrasi.

Rieke mengatakan regulasi tersebut akan menjadi aturan pertama yang secara khusus mengintegrasikan berbagai data pemerintah, termasuk data numerik dan spasial.

“RUU satu data Indonesia ini adalah undang-undang yang pertama yang mengintegrasikan data dasar negara, termasuk data spasial dan data numerik,” katanya di Cirebon, Jawa Barat, Senin.

Menurutnya, data negara tidak lagi bisa dipandang sekadar kumpulan angka statistik, tetapi juga berkaitan dengan aspek strategis negara.

“Data negara tidak dipandang hanya sekadar deretan angka, tetapi juga menyangkut kedaulatan data,” ujarnya.

Ia menjelaskan RUU Satu Data Indonesia telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2026 dan sedang dibahas di parlemen. Rieke berharap pembahasannya dapat segera rampung.

“Mudah-mudahan tidak terlalu lama dengan situasi global maupun nasional sekarang ini, Indonesia tidak bisa lagi menunda penguatan sistem data nasional,” katanya.

Selain itu, Rieke juga menyoroti pentingnya regulasi perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi. Ia berharap aturan tersebut segera disahkan, termasuk melalui penerbitan Peraturan Presiden oleh Prabowo Subianto.

“Saya kira Perpres terkait perlindungan pekerja transportasi online, mudah-mudahan segera disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *