Khalid Basalamah Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut

MEDIATAMA – Pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Jaksa KPK Fahmi Idris menyatakan Khalid akan memberikan kesaksian untuk empat terdakwa, yakni Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

“Khalid Zeed Abdullah Basalamah akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa,” ujar jaksa.

Selain Khalid, saksi yang hadir ialah Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Irwanto. Sementara itu, pengusaha Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam belum dapat hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023–2024 yang diduga tidak sesuai ketentuan. Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara haji khusus, disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas.

Rincian dugaan kerugian negara meliputi Rp438,22 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara haji khusus, Rp39,95 miliar dari penjualan kuota petugas haji khusus, serta Rp143,92 miliar dari biaya percepatan pengisian kuota tambahan. Yaqut juga didakwa menerima keuntungan sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.

Kasus tersebut kini bergulir di persidangan untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban para terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *