Khalid Basalamah Minta Penjadwalan Ulang Kesaksian Kasus Korupsi Kuota Haji
MEDIATAMA – Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, meminta penjadwalan ulang untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. Permintaan tersebut disampaikan setelah dirinya tidak dapat hadir pada jadwal persidangan Kamis (8/10).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan Khalid telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dan meminta agar pemeriksaannya sebagai saksi dijadwalkan kembali.
“Saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
KPK meyakini Khalid akan memenuhi panggilan pada jadwal berikutnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meyakini saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Khalid telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam penanganan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Penyidik antara lain mendalami pengetahuannya mengenai pengelolaan ibadah haji serta uang yang diserahkannya kepada KPK selama proses penyidikan.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Persidangan terhadap keempat terdakwa dimulai pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

