KPK Benarkan Pengembalian Uang Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang mengaku telah mengembalikan uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9).
Meski begitu, Setyo menyebut jumlah uang yang dikembalikan Khalid belum diverifikasi.
Khalid menjelaskan bahwa dirinya sempat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Ia mengaku ditawari visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang disebut berasal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah.
“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” ujar Khalid.
Khalid menyebut setiap jemaah diminta membayar USD 4.500. Namun, 37 dari 122 jemaah Uhud Tour dikenai tambahan USD 1.000. Ia mengaku sempat mempertanyakan biaya itu.
“Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum minta jasa? Dia bilang, antum ini kayak orang enggak ngerti. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?” tutur Khalid menirukan ucapan Ibnu Mas’ud.
Karena terancam visanya tidak diproses, Khalid akhirnya membayar. Setelah haji selesai, uang USD 4.500 per jemaah itu dikembalikan Ibnu Mas’ud. KPK kemudian meminta agar dana tersebut diserahkan kembali.
“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” kata Khalid.
KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perhitungan awal kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, Pansus Angket Haji DPR menyoroti pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah yang tidak sesuai aturan, karena dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

