Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir lima jam, Kamis (7/8), terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus 2024.
“Alhamdulillah, saya bersyukur bisa klarifikasi berbagai hal, terutama soal tambahan kuota haji 2024,” ujar Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Yaqut tiba pukul 09.31 WIB dan meninggalkan gedung pukul 14.21 WIB. Ia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait pembagian kuota haji.
KPK sebelumnya telah memanggil beberapa pihak dalam penyelidikan kasus ini, termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kasus dugaan korupsi kuota haji tidak hanya terjadi pada 2024, tapi juga di tahun-tahun sebelumnya.
Pansus Angket Haji DPR RI menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi yang dibagi rata untuk haji reguler dan khusus. Padahal, UU No. 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus hanya delapan persen, sisanya untuk haji reguler.

