KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kuota Haji ke Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (1/9).
Budi menambahkan, KPK juga mengusut dugaan aliran uang dari pembagian kuota tambahan tersebut kepada Yaqut. Pemeriksaan perdana Yaqut sebagai saksi berlangsung hampir tujuh jam, sejak pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini setelah memeriksa Yaqut dalam tahap penyelidikan dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Hasil penghitungan awal BPK pada 11 Agustus menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK kemudian mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian tambahan kuota 20 ribu jamaah pada 2024. Saat itu, Kemenag membagi rata 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur komposisi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.

