KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/8).
Pencegahan berlaku enam bulan. “Tindakan ini dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
IAA dan FHM diketahui merupakan mantan staf khusus Menag dan pihak swasta.
KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa Yaqut dua hari sebelumnya. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR menemukan dugaan pelanggaran pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi pada 2024. Kemenag saat itu membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, tidak sesuai aturan yang menetapkan porsi haji khusus maksimal 8 persen.

