KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Dari penggeledahan di rumah saudara YQC, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8).

Budi menjelaskan barang bukti elektronik itu akan diekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

KPK memulai penyidikan kasus tersebut pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa Yaqut pada 7 Agustus. Penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pansus Angket Haji DPR sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran pembagian kuota tambahan haji 2024 yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dengan porsi haji khusus melebihi ketentuan 8 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *