Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Murni Penegakan Hukum
Jaksa penuntut umum KPK menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, murni bagian dari penegakan hukum.
Penegasan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, sebagai tanggapan atas eksepsi Hasto dan tim kuasa hukumnya. Mereka sebelumnya menyebut ada motif politik dan unsur balas dendam dalam penanganan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku serta pemberian suap.
“Melihat pendapat dari terdakwa tersebut, penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti,” tutur jaksa, Kamis (27/3).
Jaksa menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap Hasto dalam kasus Harun Masiku sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, yang mengatur kecukupan alat bukti.
Menurut jaksa, proses hukum ini murni berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa dipengaruhi agenda atau kepentingan pihak mana pun.
“Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” kata jaksa penuntut umum komisi antirasuah.
Sebelumnya, dalam nota keberatannya, Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa ia pernah diancam akan dijadikan tersangka dan ditangkap jika PDI Perjuangan memecat Joko Widodo (Jokowi).
“Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ucap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan, Jumat (21/3).
Hasto mengaku mendapat tekanan, terutama pada 4–15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah menerima laporan dari Badan Kehormatan Partai.
Sepekan setelah pemecatan tersebut, tepatnya pada 24 Desember 2024, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Ia didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku pada 2019–2024. Hasto diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun Masiku ke dalam air setelah KPK menangkap Anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Selain itu, ia juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sendiri guna mengantisipasi penyitaan oleh KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian suap bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Mereka disebut memberikan 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada 2019–2020 agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Clarissa Setya

