Pelaporan SPT 2024 mencapai 12,34 juta Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 mencapai 12,34 juta per 1 April 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta merupakan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, sementara 338,2 ribu berasal dari wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan SPT dilakukan secara elektronik. Rinciannya, 10,56 juta SPT disampaikan melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT.

Sementara itu, sebanyak 446,23 ribu SPT lainnya disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak.

Sebelumnya, pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk membebaskan sanksi keterlambatan bagi pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak bertepatan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi, Rabu (2/4).

Secara umum, batas akhir pembayaran PPh 29 dan penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret. Namun, karena cuti bersama berlangsung hingga 7 April, Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah tenggat waktu 31 Maret hingga 11 April 2025.

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan pada 2025 sebesar 16,21 juta SPT atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak.

Dwi mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT agar segera melaksanakan kewajibannya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tertib.

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *