BPJS Kesehatan Jamin Layanan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk ibu hamil dan bayi yang akan lahir.
Melalui Program JKN, ibu hamil yang menjadi peserta berhak mendapat berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan kehamilan rutin (antenatal care), proses persalinan, hingga perawatan setelah melahirkan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, menjelaskan bahwa belakangan ini banyak beredar kabar bahwa operasi sesar untuk ibu hamil tidak ditanggung Program JKN.
Ia membantah kabar tersebut, dan menegaskan bahwa semua layanan tersebut tetap dijamin BPJS Kesehatan, selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan tindakan dilakukan atas dasar kebutuhan medis.
“Salah satu layanan yang juga dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan persalinan melalui operasi sesar. Namun demikian jaminan ini hanya berlaku apabila tindakan sesar dilakukan atas dasar indikasi medis yang sah menurut dokter, demi keselamatan ibu dan/atau bayi. Indikasi tersebut bisa berupa posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan proses persalinan normal,” kata Rizzky, Sabtu (5/4).
Dalam menggunakan layanan di fasilitas kesehatan (faskes), kata dia, peserta JKN perlu memastikan bahwa status keanggotaannya masih aktif dan tidak menunggak iuran. Selain itu, status kepesertaan ibu juga harus bukan sebagai tanggungan dari Kartu Keluarga (KK) sebelumnya.
“Pemeriksaan kehamilan dimulai dari FKTP seperti puskesmas, klinik tempat peserta terdaftar, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika selama masa pemeriksaan ditemukan indikasi medis tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit),” ujarnya.
Namun, jika pasien dalam keadaan gawat darurat, kata Rizzky, peserta bisa langsung mendapat layanan di IGD rumah sakit tanpa perlu membawa surat rujukan.
Selain proses persalinan, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan setelah melahirkan, seperti pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi, pemberian imunisasi dasar, serta pemantauan tumbuh kembang bayi.
“Dengan memanfaatkan layanan yang telah tersedia dan mengikuti prosedur yang tepat, ibu hamil tidak hanya dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal, tetapi juga merasa lebih tenang dalam menghadapi proses persalinan,” ucapnya
Karena itu, Rizzky mengajak semua peserta JKN yang sedang hamil untuk rutin memeriksakan kehamilannya dan memanfaatkan layanan yang tersedia demi menjaga kesehatan dan keselamatan ibu serta bayinya.

