Respon Tarif Resiprokal AS, Menkeu Beri Keringanan Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons kebijakan tarif resiprokal AS dengan langkah-langkah deregulasi pajak dan kepabeanan untuk meringankan beban pelaku usaha Indonesia.
Melalui empat langkah strategis, Sri Mulyani bakal memangkas beban tarif yang dirasakan pelaku usaha hingga 14 persen.
“Jadi kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak bea cukai, dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban (pengusaha),” kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa.
Sebagaimana diketahui, kebijakan ini diambil sebagai respons atas keputusan pemerintahan Trump yang menaikkan tarif impor terhadap produk Indonesia hingga mencapai 32 persen.
Langkah pertama yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah mengurangi beban sebesar 2 persen melalui reformasi di sektor administrasi perpajakan dan kepabeanan.
“Jadi, ini adalah perubahan yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif, penyederhanaan, akan mengurangi beban. Jadi, kalau dunia usaha akan kena 32 persen (tarif AS), ini bisa dengan berbagai reform, 2 persen lebih rendah,” ujarnya.
Melalui penyederhanaan administrasi, beban tarif berhasil ditekan menjadi 30 persen.
Selanjutnya, langkah kedua yang diambil adalah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor, dari sebelumnya 2,5 persen menjadi hanya 0,5 persen. Kebijakan ini diperkirakan mampu mengurangi beban tarif tambahan sebesar 2 persen, sehingga total beban tarif turun menjadi sekitar 28 persen.
Adapun langkah ketiga dilakukan dengan menyesuaikan tarif bea masuk untuk produk impor asal Amerika Serikat yang masuk dalam kategori most favored nation (MFN). Tarif yang sebelumnya berada di kisaran 5 hingga 10 persen, akan diturunkan menjadi antara 0 hingga 5 persen.
“Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif, ini untuk produk-produk yang berasal dari AS, yang masuk MFN,” jelasnya.
Selain itu, Menteri Keuangan juga berkomitmen untuk menyesuaikan tarif bea keluar atas komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kebijakan ini diperkirakan setara dengan penurunan beban pelaku usaha sebesar 5 persen.
Dengan demikian, total pengurangan beban dari keempat langkah strategis tersebut mencapai 14 persen, sehingga beban tarif yang timbul akibat kebijakan pemerintahan Trump berkurang menjadi hanya 18 persen.
“Jadi anything yang bisa mengurangi tarif karena sudah adanya beban tarif, selama belum turun dari Amerika, kita akan coba lakukan (pengurangan beban pengusaha),” tutur Menkeu.
Di samping itu, pemerintah juga tengah mempercepat proses trade remedies, seperti penerapan bea masuk antidumping (BMAD), agar dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 15 hari, melalui koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Reformasi ini turut sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya melalui implementasi sistem perpajakan digital Coretax.
“Coretax kita sudah makin membaik, ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan, dan termasuk proses validasi dari instansi melalui layanan,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya mendorong efisiensi birokrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis menghadapi tekanan eksternal.
“Jadi kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak bea cukai, supaya ini betul-betul mengurangi beban. Sesuai dengan penekanan Presiden, ini adalah waktu yang tepat untuk deregulasi dan reform yang lebih ambisius,” jelasnya.
Penulis : Clarissa Setya

