Unpad Keluarkan Dokter PPDS Yang Lakukan Kekerasan Seksual di RSHS
Universitas Padjadjaran (Unpad) memberhentikan seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, akibat dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.
Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menyikapi dugaan pelanggaran hukum dan norma oleh peserta PPDS tersebut.
“Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” kata Arief, Selasa (8/4).
Meski proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan, menurutnya, Unpad telah memiliki cukup bukti dan alasan untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemberhentian studi.
“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Prof Arief.
Unpad menegaskan bahwa dokter berinisial PIP tersebut tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa dan dilarang mengikuti kegiatan apa pun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.
Arief menambahkan, pihaknya juga akan memberikan pendampingan kepada korban serta telah berkoordinasi dengan RSHS dan kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Kami turut prihatin dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarganya. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang,” katanya.
Selain memberikan sanksi kepada pelaku, Unpad juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dalam seluruh proses pendidikan, baik di jenjang spesialis maupun non-spesialis.
“Tujuannya agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi, baik di lingkungan Unpad maupun di tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari pendidikan Unpad, termasuk di masyarakat pendidikan,” kata Prof Arief.
Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak semata menyangkut aspek akademik, tetapi juga berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan terhadap peserta didik di lingkungan rumah sakit pendidikan.
“Yang bersangkutan berasal dari Program Studi Anestesiologi. Kami sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Utama RSHS, serta Kementerian Kesehatan, agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif,” katanya.
Penulis : Clarissa Setya

