KPK Sebut Djoko Tjandra Minta Bantuan Harun Masiku Saat Bertemu di KL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) utang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (DST), diduga pernah meminta bantuan kepada Harun Masiku (HM) dalam pertemuan mereka di Kuala Lumpur (KL), Malaysia.
Harun Masiku sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ada permintaan dari Saudara DST kepada Saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (9/4).
Tessa menjelaskan bahwa dugaan tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada Djoko Tjandra dalam pemeriksaan pada Rabu ini.
Sementara itu, ia menyatakan bahwa KPK belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Oleh karena itu, ia juga menuturkan bahwa pihaknya belum bisa mengonfirmasi adanya dugaan aliran dana dalam pertemuan yang berlangsung di Kuala Lumpur tersebut.
“Kalau aliran uang belum ada infonya,” jelasnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra tiba di Gedung Merah Putih pada Rabu ini sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 13.22 WIB.
Saat dimintai keterangan oleh para jurnalis usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Djoko mengaku tidak mengenal Harun Masiku.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Meski demikian, Harun hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

