KPK Periksa Djoko Sugiarto Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Atas nama DST, swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (9/4).

Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.

“Sudah hadir, untuk HM dan DTI,” ujar Tessa menginformasikan kehadiran Djoko Tjandra.

Ia menjelaskan bahwa Djoko Tjandra dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Harun Masiku (HM) dan Donny Tri Istiqomah (DTI).

Harun Masiku sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU.

Namun, Harun Masiku terus mangkir dari panggilan hingga ditetapkan sebagai buronan (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan kasus tersebut, pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

 

 

Penulis : Clarissa Setya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *