DPR RI Siap Panggil Kemenkes Hingga RSHS Terkait Kasus Dokter PPDS

Komisi IX DPR RI menyatakan kesiapannya untuk memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi (Kemendikti Saintek). Pemanggilan ini dilakukan guna membahas secara menyeluruh kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan calon dokter spesialis anestesi di RSHS.

“Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, Jumat (11/4).

Ia juga menegaskan bahwa Komisi IX DPR RI mengecam keras kasus pemerkosaan tersebut. Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan serta lemahnya perlindungan terhadap pasien di lingkungan rumah sakit.

Ia menambahkan bahwa dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas Padjadjaran di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung harus segera direspons dengan langkah-langkah pembenahan yang menyeluruh dan sistemik.

“Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat,” ucapnya.

Menurutnya, Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung perlu memperkuat mekanisme pelaporan, perlindungan terhadap korban, serta pengawasan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Selain itu, Kementerian Kesehatan diharapkan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan layanan kesehatan bagi korban sebagai bagian dari pemulihan hak-hak korban, sesuai dengan amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan seorang dokter peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad berinisial PAP (31), atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

Pihak kepolisian juga mengungkap adanya indikasi penyimpangan perilaku seksual pada tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap PAP yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan.

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *