Mantan Anggota KPU Akui Terima Rp150 Juta Terkait Permohonan PAW untuk Harun Masiku
Mantan anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, mengaku menerima uang Rp150 juta terkait permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, Wahyu bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dengan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Ia menyebut uang tersebut diterima dari mantan anggota Bawaslu periode 2008–2012, Agustiani Tio Fridelina.
“Saya terima di Pejaten Village pada 15 Desember 2019,” ujar Wahyu, Kamis (17/6).
Awalnya, Wahyu menyatakan tidak mungkin mengabulkan permohonan PAW tersebut. Namun Tio menyampaikan bahwa dana sudah disiapkan sebagai “biaya operasional”, lalu menyerahkannya kepada Wahyu.
“Ya sudah, setelah itu saya terima uangnya,” katanya.
Wahyu juga menyebut Saeful Bahri, mantan terpidana dalam kasus Harun Masiku, turut hadir saat penyerahan uang tersebut.
Baik Wahyu maupun Tio telah divonis dalam kasus ini. Wahyu kini bebas bersyarat, sementara Tio telah selesai menjalani hukuman.
Wahyu menjadi saksi dalam perkara yang menjerat Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa. Hasto didakwa menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku pada periode 2019–2024.
Ia diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponselnya dalam air usai operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu. Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipasi penyitaan oleh penyidik.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, diduga memberikan suap senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu dalam rentang 2019–2020. Uang itu dimaksudkan agar Wahyu mendorong KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun.
Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Clarissa Setya

