KPK: Hasto Kristiyanto Talangi Suap PAW Harun Masiku Rp400 Juta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti menyebut Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menalangi uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg Harun Masiku senilai Rp400 juta.
Hal itu terungkap dari percakapan antara Harun dan kader PDIP Saeful Bahri yang ditemukan saat penyadapan melalui ponsel Saeful.
“Ada informasi bahwa uang itu akan ditalangi Hasto dari percakapan keduanya,” kata Rossa saat bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5).
Selain percakapan Harun dan Saeful, informasi penalangan juga muncul dalam komunikasi antara Saeful dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful dengan Hasto, serta Saeful dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Rossa menjelaskan, penalangan bermula dari negosiasi antara Saeful, Tio, dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Awalnya Wahyu meminta Rp900 juta, namun belakangan permintaan naik menjadi Rp1,5 miliar.
“Mereka menyisihkan sebagian untuk ‘uang capek’,” ujarnya.
Untuk proses pelantikan, Wahyu kembali meminta dana Rp500 juta sebanyak dua kali, sehingga total permintaan mencapai Rp2,5 miliar. Karena Harun tidak memiliki dana, ia mencari penjamin.
Sekitar sepekan sebelum 16 Desember 2019, terungkap dalam percakapan bahwa Hasto akan menalangi. Namun pada kenyataannya, hanya Rp400 juta yang diserahkan pada tanggal tersebut.
“Pada 16 Desember ada penyerahan uang sebesar Rp400 juta,” ucap Rossa.
Rossa bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait Harun Masiku. Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun, melalui staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air usai operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK.
Hasto juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel sebagai antisipasi upaya paksa penyidik.
Selain itu, Hasto didakwa bersama Donny Tri, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu pada 2019–2020. Uang itu bertujuan agar Wahyu mempengaruhi KPU menyetujui PAW anggota DPR terpilih Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di Dapil Sumsel I.
Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
penulis : Clarissa Setya

