Saksi Sebut Hasto Pernah Temui Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan
Sekretaris eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya, mengungkap bahwa dirinya pernah melihat Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menemui Wahyu pada 2019.
Rahmat menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4).
“Pertemuan terjadi saat jeda rekapitulasi pleno terbuka. Pak Hasto bersama saksi dari beberapa partai masuk ke ruangan Pak Wahyu,” kata Rahmat.
Ia mengaku lupa bulan kejadiannya, namun memastikan momen tersebut berlangsung saat tahapan rekap pileg. Ia melihat pertemuan itu dari ruang kerjanya yang berseberangan dengan ruangan Wahyu.
“Yang saya lihat, mereka duduk sambil merokok dan mengobrol. Saya tidak tahu isi pembicaraannya karena tidak ikut,” ujarnya.
Rahmat juga menyatakan bahwa saat itu Hasto bukan saksi caleg maupun pileg.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipatif dari penyidik.
Selain itu, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta), agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) caleg dari Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, junto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Clarissa Setya

