Saeful Bahri Akui Laporkan Penyerahan Uang ke Wahyu Setiawan kepada Hasto
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri, mengaku telah melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah menyerahkan uang kepada anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Menurut Saeful, pelaporan tersebut merupakan kewajiban sebagai kader dalam pengurusan perkara Harun Masiku.
“Setiap progres terkait pengurusan Harun Masiku wajib saya laporkan,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5).
Saeful membenarkan bahwa sejak awal dirinya menerima perintah untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Oleh karena itu, setiap tahapan dalam proses PAW, mulai dari surat kepengurusan partai hingga koordinasi dengan KPU, termasuk pertemuan dengan Wahyu di Pejaten Village, dilaporkan kepada Hasto.
Meski demikian, Saeful mengaku tidak mengetahui apakah Hasto pernah bertemu langsung dengan Wahyu.
“Tidak tahu,” katanya.
Kesaksian Saeful diberikan dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024.
Ia diduga memerintahkan Harun, melalui staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air pasca-operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel sebagai bentuk antisipasi terhadap upaya paksa penyidik.
Selain merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan sepanjang 2019–2020.
Uang itu diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Clarissa Setya

