Menteri ATR/BPN: Kebun Plasma untuk Pemerataan Ekonomi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa kewajiban kebun plasma bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi.
Menurutnya, pemberian konsesi tanah kepada pengusaha dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan lahan negara secara produktif dan menciptakan multiplier effect bagi pembangunan dan distribusi pendapatan. Namun, hasilnya dinilai belum optimal.
“Kalau sudah ada multiplier effect, seharusnya pembangunan ekonomi merata. Tapi hasilnya belum maksimal, ini perlu dikoreksi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/5).
Kebijakan kebun plasma diatur melalui UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP No. 26 Tahun 2021, dan Permentan No. 26 Tahun 2007, dengan kewajiban minimal 20 persen. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang ingin memperbarui Hak Guna Usaha (HGU) tahap ketiga, sebagai upaya distribusi manfaat agraria dan keadilan sosial.
Nusron menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk menata pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU dengan prinsip keadilan.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban plasma 20 persen berlaku pada HGU tahap pertama (35 tahun) dan perpanjangan tahap kedua (25 tahun). Namun, bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU tahap ketiga (tambahan 35 tahun), kewajiban plasma akan dinaikkan menjadi 30 persen.
“Karena mereka sudah menikmati lahan selama 60 tahun, maka saat ajukan pembaruan hingga 95 tahun, kami tambah kewajiban plasmanya jadi 30 persen,” jelas Nusron.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN. Tujuannya agar petani lebih merasakan manfaat industri sawit, mengingat saat ini terdapat 16 juta hektare HGU dikuasai oleh 2.869 pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Penulis: Clarissa Setya

