Digitalisasi Sertifikat Tanah Ditargetkan Kementerian ATR Rampung Lima Tahun

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan seluruh sertifikat tanah konvensional akan beralih ke format digital dalam lima tahun ke depan.

Menurut Nusron, saat ini baru 24 persen sertifikat tanah yang telah terdigitalisasi dari total 124 juta sertifikat konvensional yang ada.

“Kita targetkan tahun ini kalau bisa 50 persen, sehingga dalam waktu lima tahun, ini kalau bisa, semua sudah transformasi ke dalam digital. Kalau bisa,” kata Nusron, Senin (31/3).

Ia mengimbau masyarakat untuk segera beralih dari sertifikat tanah konvensional ke digital, terutama bagi sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997.

Menurutnya, sertifikat dari periode tersebut belum mencantumkan alamat secara jelas dan hanya menampilkan gambar tanah. Nusron menilai kondisi ini sangat rentan dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk mengambil alih kepemilikan.

“Itu kalau di kawasan Jabodetabek, rentan diambil orang dan kemudian tumpang tindih. Kenapa, karena itu sangat tergantung dengan riwayat tanah, orang-orang tua situ yang tahu riwayatnya, sementara yang tetua-tetua asli sudah pada minggir ke Bekasi, Bogor,” ujar Nusron.

Nusron menjelaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk melindungi bukti kepemilikan dari risiko bencana, seperti banjir, kebakaran, dan lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanah tidak akan disita meskipun pemiliknya belum melakukan proses digitalisasi sertifikat.

“Tidak akan disita. Tapi kita anjurkan untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital,” ucapnya.

 

 

penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *