Menteri ATR/BPN: Belum Ada Indikasi Mafia Tanah dalam Kasus Mbah Tupon
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum menyimpulkan adanya mafia tanah dalam kasus dugaan penipuan dokumen tanah yang menimpa Mbah Tupon dan korban lain di Bantul, DIY.
“Apakah ini bisa disebut mafia tanah, saya belum bisa menyimpulkan. Nilai ekonominya kecil, dan tidak terlihat ada sindikasi,” ujar Nusron di Bantul, Minggu (11/5).
Ia menjelaskan, kasus yang menimpa Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, masih tergolong penipuan dokumen. Dokumen tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membalik nama sertifikat.
“Mungkin ini pemalsuan atau penipuan biasa, tapi belum masuk kategori mafia tanah,” katanya.
Menurut Nusron, mafia tanah biasanya terkait lahan ratusan hingga ribuan hektare, dengan kerugian mencapai ratusan miliar atau triliunan rupiah, serta melibatkan jaringan terorganisir.
“Pelaku dan korban baru satu orang, yakni Mbah Tupon. Ini kejahatan biasa, dan tidak ditemukan keterlibatan pegawai BPN,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses balik nama sertifikat dari Mbah Tupon ke Indah Fatmawati tetap berjalan karena secara administratif terdapat tanda tangan pemilik.
“Faktanya ada tanda tangan Mbah Tupon. Pegawai BPN tidak bisa mendeteksi apakah tanda tangan itu hasil penipuan atau tidak,” katanya.
Meski begitu, karena kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian, Nusron menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat hukum.
“Kalau terbukti ada rekayasa dan keterlibatan pegawai BPN, tentu akan kami tindak. Ini kasus pemalsuan dokumen melalui SPH dan AJB. Mbah Tupon ditipu, disuruh tanda tangan, lalu tanahnya dijual,” jelasnya.
Mbah Tupon menjadi korban setelah tanahnya seluas 1.655 meter persegi berpindah nama tanpa sepengetahuannya dan dijadikan agunan pinjaman Rp1,5 miliar di PNM. Keluarga Mbah Tupon kini menuntut keadilan dan pengembalian hak atas tanah tersebut. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY.
Penulis : Safitri Lembayung

