Wamendagri Dukung Pemidanaan Ormas yang Meresahkan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendukung penuh langkah kepala daerah mempidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.

“Kemendagri mendukung tindakan tegas kepala daerah terhadap ormas yang melampaui batas. Jika ada dasar hukum dan bukti yang cukup, proses pidana bisa dilakukan,” ujar Bima di Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5).

Ia menambahkan, bila ormas terbukti mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan, pembubaran juga dapat diajukan.

“Kalau ormasnya berbadan hukum seperti perkumpulan, maka pembubaran diajukan ke Kementerian Hukum,” jelas mantan Wali Kota Bogor itu.

Bima menegaskan, jika ormas hanya terdaftar, proses selanjutnya menjadi kewenangan Kemendagri. Pemerintah, katanya, telah memiliki mekanisme tegas menghadapi ormas yang meresahkan.

Ia mencontohkan kasus ormas yang menguasai lahan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Kemendagri, menurutnya, mendukung langkah tegas kepala daerah dalam menangani kasus tersebut.

“Tindakan seperti itu tak hanya meresahkan, tapi juga berdampak pada iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Bima.

Ia menambahkan, Kemendagri hanya berwenang membatalkan status pendaftaran ormas. Adapun pembubaran sepenuhnya merupakan wewenang Kementerian Hukum.

“Sejauh ini belum ada laporan soal ormas terdaftar. Tapi jika ada yang berbadan hukum, proses hukum tetap bisa dilakukan,” tutupnya.

 

 

 

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *