Kemenkum Tunggu Langkah Kemendagri Soal Penertiban Ormas Meresahkan
Kementerian Hukum menunggu kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penertiban organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, penindakan terhadap ormas, termasuk pembekuan, akan ditangani Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) setelah mendapat keputusan dari Kemendagri.
“Penanganan ada di AHU, tapi sampai sekarang kami masih menunggu keputusan dari Kemendagri,” ujar Supratman di Kantor Kemenkumham, Rabu (14/5).
Ia menjelaskan, pengawasan ormas merupakan wewenang Kemendagri, sedangkan status hukum kelembagaan menjadi tanggung jawab Kemenkumham.
“Kalau nanti ada keputusan pemerintah—termasuk dari Kemendagri—yang melibatkan kementerian lain, arahan Presiden sudah jelas. Jika badan hukum ormas dibekukan, itu pasti disampaikan ke kami,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan yang baru dibentuk bertugas menegakkan aturan terkait keberadaan dan aktivitas ormas.
Tito menjelaskan, ormas terbagi menjadi dua kategori: berbadan hukum dan tidak berbadan hukum namun terdaftar di pusat data pemerintah.
“Kalau ormas berbadan hukum, penindakannya menjadi tanggung jawab Kemenkumham karena merekalah yang menerbitkan izinnya,” kata Tito, Kamis (8/5).
Sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri, lanjutnya, menjadi kewenangan Kemendagri untuk diberi sanksi administratif.
Pemerintah telah resmi membentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan pada Selasa (6/5). Satgas yang dipimpin Kemenko Polhukam ini bertugas menangani aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi.
Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan, satgas akan menindak kelompok yang melakukan premanisme, termasuk ormas yang meresahkan serta melakukan pemalakan terhadap pelaku usaha.
Penulis : Clarissa Setya

