DJKI: Pencatatan Hak Cipta 2024 Didominasi Kategori Buku

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, mengungkapkan bahwa pencatatan hak cipta sepanjang tahun 2024 didominasi oleh kategori buku.

“Tercatat sebanyak 27.397 permohonan hak cipta untuk kategori buku. Ini mencerminkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam menghasilkan karya tulis,” ujar Razilu, Jumat (30/5).

Sesuai Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, buku termasuk dalam jenis ciptaan karya tulis. Proses pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi: https://e-hakcipta.dgip.go.id.

Selain kategori buku, lima jenis ciptaan lainnya yang mencatat angka tertinggi pada 2024 juga mencerminkan keberagaman ekspresi kreatif masyarakat.

Poster menempati posisi kedua dengan 17.428 pencatatan, menunjukkan tingginya aktivitas desain visual di berbagai sektor. Rekaman video menyusul dengan 14.709 pencatatan, mencerminkan tumbuh pesatnya industri konten digital dan audiovisual.

Program komputer tercatat sebanyak 12.953 pencatatan, mengindikasikan kemajuan di bidang teknologi dan inovasi perangkat lunak. Sementara itu, artikel dan karya tulis lainnya mencapai 11.805 pencatatan, menandakan semangat literasi dan kontribusi intelektual yang terus tumbuh di tengah masyarakat.

“Pertumbuhan di sektor-sektor tersebut menunjukkan bahwa budaya literasi dan kreativitas terus berkembang, meski di tengah derasnya arus digitalisasi,” ujar Razilu.

Menanggapi potensi besar kekayaan intelektual, khususnya di bidang tulis-menulis, DJKI meluncurkan Catur Program Unggulan (CPU) pada tahun 2025. Salah satu program utama adalah Jelajah Kekayaan Intelektual, yang mengajak DJKI mengunjungi wilayah-wilayah potensial, termasuk lembaga pendidikan seperti universitas, pesantren, dan sekolah.

Melalui kuliah umum dan forum edukatif lainnya, program ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di kalangan pendidik dan pelajar.

“Lembaga pendidikan memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya-karya intelektual. Kami berharap program ini mendorong mereka lebih aktif mencatatkan kekayaan intelektualnya,” jelas Razilu.

Ia juga menekankan pentingnya pencatatan hak cipta sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya kreatif, guna menghindari pelanggaran dan penyalahgunaan oleh pihak lain.

Sebagai bagian dari transformasi layanan publik, DJKI telah meluncurkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), yang memangkas waktu proses pencatatan dari berbulan-bulan menjadi kurang dari 10 menit.

“Melalui sistem POP HC, para penulis dan kreator kini bisa merasakan manfaat nyata dari digitalisasi layanan DJKI,” tambahnya.

Selama periode 2015–2024, DJKI mencatat rata-rata peningkatan permohonan kekayaan intelektual sebesar 18,5% per tahun, dengan total 1.738.573 permohonan. Dari jumlah tersebut, hak cipta menjadi penyumbang terbesar dengan 672.400 permohonan, dan mencatat rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 62,8%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *