Menteri PKP Dorong Pembiayaan Mikro Perumahan untuk Lawan Rentenir

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, menyatakan bahwa pembiayaan mikro perumahan bertujuan untuk mempermudah akses pendanaan yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.

“Ini adalah upaya mempermudah, mempercepat, dan membantu masyarakat mengakses pembiayaan perumahan, sekaligus menjauhkan mereka dari rentenir. Masa negara kalah sama rentenir? Ayo bersama kita lawan,” ujar Maruarar, Senin (2/6).

Ara mengungkapkan, banyak masyarakat terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi dari rentenir, yang justru memperparah kondisi ekonomi warga.

Contohnya di Kabupaten Majalengka, di mana praktik rentenir dikenal luas dengan istilah “bank emok”.

“Banyak warga memilih pinjaman dari rentenir karena akses lebih mudah, meski bunganya sangat tinggi. Pemerintah tidak boleh membiarkan ini terjadi. Harus ada kebijakan dan program yang benar-benar berpihak pada rakyat,” tegasnya.

“Bank emok” merupakan pinjaman kelompok informal tanpa pengawasan hukum. Fenomena ini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong Kementerian PKP bersinergi dengan berbagai lembaga agar program prorakyat tersosialisasi secara luas.

Dalam momentum Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2025, Ara meluncurkan program pembiayaan mikro perumahan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Program ini digagas Kementerian PKP bersama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), BP Tapera, Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank BJB, dan Pemkab Majalengka. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas rentenir dan mendukung program pembangunan 3 juta rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ara juga meminta PNM dan Bank BJB menghadirkan skema pembiayaan baru yang lebih cepat dan terjangkau.

“Ke depan, PNM akan mempercepat pencairan dana pinjaman dalam dua hari, dengan bunga hanya 1,5 persen per bulan. Sementara itu, Bank BJB tengah menyiapkan program alternatif agar masyarakat tak lagi bergantung pada rentenir yang menetapkan bunga hingga 30 persen per bulan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *